Click This Link Fathoni's (sanx JKT48 Fans) Blog's: Sejarah Konstitusi di Indonesia dan Penyimpangan-penyimpangannya

Kamera Pengintai

Rabu, 14 November 2012

Sejarah Konstitusi di Indonesia dan Penyimpangan-penyimpangannya



A.          Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Pengertian dan Fungsi Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti membentuk. Istilah tersebut memiliki makna pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hokum dasar atau Undang-Undang Dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis. Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Fungsi konstitusi bagi sebuah negara :
a. Konstitusi sebagai perjanjian untuk mendirikan sebuah negara.
b. Konstitusi sebagai akta atau dokumen resmi tentang pendirian negara.
c. Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar, sehingga menjadi landasan pnyelenggaraan negara.
d. Konstitusi sebagai hukum dasar menjadi rujukan bagi peraturan perundang undangan di bawahnya.

Klasifikasi konstitusi :
1    Konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bernaskah (codified constitution and non-codified constitution); 
2.    Konstitusi tertulis dan tidak tertulis (written and unwritten constitution); 
3.    Konstitusi lentur dan kaku (flexible and rigid constitution); 
4.    Konstitusi derajat tinggi dan bukan derajat tinggi—(supreme and not supreme constitution); 
5.    Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution); 
6.    Konstitusi sistem presidensil dan konstitusi sistem parlementer—(presidential constitution and       parliamentary constitution); 
7.    Konstitusi republik dan konstitusi kerajaan (republican constitution and monarchi constitution);
8.    Konstitusi demokrasi dan konstitusi otokrasi—(democratie and otrocratie constitution).

         Klasifikasi konstitusi berdasarkan ideologinya :
1.     Pancasila
2.    Liberal
3.    Komunis
Perkembangan konstitusi ketatanegaraan yang pernah berlaku di indonesia :
A. UUD 1945 ( periode pertama berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).
B. UUD RIS atau K. RIS (Berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950).
C. UUDS 1945 (berlaku 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959).
D. UUD 1945 (periode kedua 5 juli 1959 sampai 2000).
E. UUD 1945 Amandemen (tahun 2000 sampai sekarang).

B. Sejarah Singkat Konstitusi di Indonesia
1.   Pada masa UUD 1945
1. Sistematika Penulisan UUD
·         Pembukaan terdiri dari 5 alinea disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
·         UUD 1945 terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
·         Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1).
·         Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
3. Daerah Negara
·         UUD 1945 tidak menjelaskan dengan terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.
4. Alat Kelengkapan Negara
·         Alat-alat kelengkapan negara terdiri dari :
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat,
·         Presiden,
·         Dewan Perwakilan Rakyat,
·         Dewan Pertimbangan Agung,
·         Mahkamah Agung dan
·         Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
·         MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan UU, putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara dan mentapkan UUD dan GBHN.
·         Presiden
·         Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak (pasal 6 ayat 2).
·         Sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sunguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR (pasal 9).
·         UUD 1945 kedudukan adalah kuat presiden tidak dapat membubarkannya.
·         Menteri
·         Tidak ada menteri
·         Senat
·         Tidak ada senat dalam alat kelengkapan negara berdasr UUD 1945.
·         DPR
·         Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 19 ayat 1).
·         DPA
·         Susunan DPA ditetapkan dengan UU, dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
·         MA
·         Susunan keanggotaan tidak dibahas secara rinci, hanya menyebutkan susunan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan UU.
·         BPK
·         Suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat represif.
6. Hubungan Luar Negeri
·         Presiden mengangkat duta dan konsul, presiden menerima duta negara lain.
7. Konstituante
·         Tidak ada konstituante, tetapi mengenal MPR yang memiliki fungsi yang hampir sama dengan konstituante.
8. Penyusun
·         UUD 1945 rancangannya telah disetujui pada tanggal 16 Juli 1945 oleh BPUPK dan formalnya berlaku sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 14 Desember 1945.
9. Agama
·         Negara berdasrkan atas ketuhanan YME (Pasal 29 ayat 1).
·         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
10. Pertahanan Negara
·         Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
·         Presiden dengan persetuajuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
·         Presiden pemegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU
·         Tidak dijelaskan
11. Sistim Pemerintahan
·         Sistem pemerintahan Presidentil.

12. Pemerintahan Daerah
·         Tidak terperinci karena diatur kembali dengan UU.
13. Undang-undang
·         Kekuasan perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
2.  Pada masa RIS 1949
1. Sistematika Penulisan UUD
·         Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik- Federasi (Alinea ke 3).
·         Konstitusi RIS batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal
2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
·         RIS yang merdeka berdaulat ialah suatu negara okum yang demokrasi dan berbentuk federasi. (dalam pasal I ayat 1).
·         Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam pasal I ayat 2).
3. Daerah Negara
·         RIS meliputi seluruh daerah Indonesia yaitu daerah bersama:
·         Negara Indonesia Timur. Negara Pasundan (termasuk distrik federal Jakarta), Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur (Asahan Selatan dan labuhan Batu), Negara Sumatera Selatan.
·         Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan Timur. (Pasal 2).
4. Alat Kelengkapan Negara
·         Alat-alat perlengkapan negara dalam Konstitusi RIS terdiri dari :
·         Presiden,
·         Menteri-menteri,
·         Senat,
·         Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
·         Dalam konstitusi RIS tidak ada MPR
·         Presiden
·         Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Pasal 69 ayat 2).
·         Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian.
·         Dalam Konstitusi RIS 1949 ini antara pemerintah dengan parlemen memiliki kedudukan yang sama-sama kuat dimana pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan parlemen pula tidak dapat dibubarkan oleh pemerintah.
·         Menteri
·         Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang berkedudukan khusus.
·         Senat
·         Mewakili daerah-daerah bagian, setiap daerah bagian mempunyai dua anggota senat dan setiap anggota senat mengeluarkan satu suara.
·         DPR
·         DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota.
·         DPA
·         Tidak ada.
·         Mahkamah Agung Indonesia
·         Susunan dan kekuasaannya diatur dengan Undang-undang federal.
·         DPK
·         BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6. Hubungan Luar Negeri
·         Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain hanya dilakukan oleh presiden dengan kuasa undang-undang federal.
7. Konstituante
·         Konstituante dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang ditunjuk serta anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis.
8. Penyusun
·         Konstitusi RIS rancangannya disusun oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO (pertemuan untuk musyawarah federal).
9. Agama
·         Dalam RIS tidak disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan YME.
·         Tidak ada pasal khusus yang mengatur jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

10. Pertahanan Negara
·         Lebih spesifik disebutkan tentara republik Indonesia serikat bertugas melindungi kepentingan-kepentingan RIS (pasal 180 ayat 1)
·         Pemerintah tidak menyatakan perang melainkan jika itu diizinkan oleh DPR dan Senat.
·         Presiden ialah Panglima tertinggi tentara RIS.
·         Pemerintah jika perlu menaruh tentara dibawah seorang panglima umum, mneteri pertahanan dapat ditunjuk merangkap jabatan itu.
11. Sistim Pemerintahan
·         Sistem pemerinatahan parlementer.
12. Pemerintahan Daerah
·         Dijelaskan secara rinci mengenai aturan dari negara bagian dari alat kelengkapan, pelaksanaan pemerintahan, hak, kewajiban, administrasi dll.
13. Undang-undang
·         Kekuasaan perundang-undangan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat.

3.  Pada masa UUDS 1950
1. Sistematika Penulisan UUD
·         Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Negara Republik-Kesatuan.( alinea ke4).
·         Batang tubuh UUDS 1950 terdiri dari 6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup.
2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
·         Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara okum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. (dalam pasal I ayat 1).
·         Kedaulatan RI berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR. (dalam pasal I ayat 2).
3. Daerah Negara
·         Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia (Pasal 2).
4. Alat Kelengkapan Negara
·         Alat-alat perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
·         Presiden dan Wakil Presiden,
·         Menteri-menteri,
·         Dewan Perwakilan rakyat, Mahlamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
·         Tidak ada MPR.
·         Presiden
·         Presiden dan Wapres dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU (pasal 45 ayat 3).
·         Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan DPR
·         Pemerintah dapat dijatuhkan oleh presiden (presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat dalam waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru).
·         Menteri
·         Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan menteri.
·         Senat
·         Dalam alat kelengkapan negara di UUDS 1950 tidak ada senat.
·         DPR
·         DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia memiliki seorang wakil.
·         DPA
·         Tidak ada.
·         MA
·         Susunan dan kekuasaan MA diatur dengan Undang-undang.
·         DPK
·         BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6. Hubungan Luar Negeri
·         Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden hanya dengan kuasa undang-undang.
7. Konstituante
·         Konstituante terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia memiliki seorang wakil (pasal 135 ayat 1).
8. Penyusun
·         UUDS 1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia.

9. Agama
·         Negara berdasarkan ketuhanan Yme (pasal 43 ayat 1).
·         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
10. Pertahanan Negara
·         Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara RI.
·         Presiden tidak menyatakan perang melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
·         Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas APRI.
·         Dalam keadaan perang pemerintah menempatkan AP dibawah seorang panglima besar
11. Sistim Pemerintahan
·         Sistem pemerintahan parlementer.
12. Pemerintahan Daerah
·         Tidak dijelaskan secara rinci hanya disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU.
13. Undang-undang
·         Kekuasan perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
C. Penyimpangan-penyimpangan Terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
1.   Pada Masa UUD 1945 Pertama
A.  KNIP menjadi lembaga legislatif
B.   Kabinet Presidensial berubah menjadi kabinet Parlementer
2.  Pada Masa RIS 1949
A.  Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat walaupun perubahan tersebut didasarkan pada konstitusi RIS
B.   Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilakukan DPR dan Presiden dilaksanakan DPR dan Senat
3.  Pada Masa UUDS 1950
A.  Ideologi Pancasila berubah menjadi ideologi Liberal
B.   Pergantian kabinet sampai 7 kali
4.  Pada Masa UUD 1945 Kedua
1.   Masa Orde Lama
1.     Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR
2.    MPRS dengan ketetapan No. 1/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”
3.    Konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom
4.    Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, dan membentuk DPR Gotong Royong
5.    Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
6.    Presiden diangkat seumur hidup melalui ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
2.   Masa Orde Baru
1.     Penyelengaraan Negara yang bersifat otoriter
2.    Presiden diangkat selama 32 Tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Signature :

Blog Archive

BPL News

La Liga News