Click This Link Fathoni's (sanx JKT48 Fans) Blog's: Kewajiban dan Hak-hak Lembaga Negara

Kamera Pengintai

Rabu, 14 November 2012

Kewajiban dan Hak-hak Lembaga Negara


SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA INDONESIA
A.        Kewajiban dan Hak-hak Lembaga Negara
1.   Kewajiban dan Hak-hak Presiden dan Wakil Presiden
Hak-hak Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga Eksekutif dan Legislatif antara lain:
1.     Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.    Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ).
3.    Menetapkan peraturan pemerintahan
4.    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU
5.    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
6.    Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
7.    Menyatakan keadaan bahaya
8.    Mengangkat duta dengan memperhatikan pertimbangan DPR
9.    Mengangkat konsul
10. Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
11.  Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU
14. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
15.  Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri.
Kewajiban Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga Eksekutif dan Legislatif antara lain:
1.     Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
2. Kewajiban dan Hak-hak Majelis Permusyararatan Rakyat (MPR)
Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara adalah:
1.        Mengamalkan Pancasila;
2.       Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3.        Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4.       Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5.        Melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Hak-hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara adalah:
1.      Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.     Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.      Memilih dan dipilih;
4.     Membela diri;
5.      Imunitas;
6.     Protokoler;
7.      Keuangan dan administratif.
3. Kewajiban dan Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga Legislatif sebagai berikut:
1.      Mengamalkan Pancasila; 
2.     Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
3.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
4.     Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; 
5.      Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; 
6.     Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
7.      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan;
8.     Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
9.     Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR;
10.   Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga Legislatif sebagai berikut:
1.     Hak inisiatif

Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.

2.    Hak amandemen

Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.

3.    Hak budget

Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

4.    Hak angket

Hak angket yaitu hak anggota DPR mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.

5.    Hak interpelasi

Hak interpelasi yaitu hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.

6.    Hak bertanya

Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.

7.    Hak petisi

Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.

4. Kewajiban dan Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yaitu:
1.      Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2.     Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
3.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; 
4.     Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; 
5.      Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
6.     Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan;
7.      Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
8.     Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR;
9.     Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
10.   Mengamalkan Pancasila
Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yaitu:
1.      Menggunakan rancangan Peraturan Daerah
2.     Menggunakn pertanyaan
3.      Menyampaikan usul dan pendapat
4.     Memilih dan dipilih.
5.      Membela diri
6.     Imunitasi
7.      Protokoler
8.      Keuangan dan Administratif
5. Kewajiban dan Hak-hak Mahkamah Agung (MA)
Kewajiban Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga Yudikatif adalah:
1.     Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2.    Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3.    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Hak-hak Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga Yudikatif adalah:
1.      Hak uji materiil
6.  Kewajiban dan Hak-hak Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga Yudikatif diantaranya:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 

1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga Yudikatif tidak mempunyai hak.
7.  Kewajiban dan Hak-hak Komisi Yudisial (KY)
Kewajiban Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Yudikatif sebagai berikut:
1.      Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
2.     Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
3.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
4.     Menetapkan calon Hakim Agung
5.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
6.     Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
7.      Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
8.     Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
9.     Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Hak-hak Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Yudikatif tidak mempunyai hak.
8.   Kewajiban dan Hak-hak Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diantaranya:
1.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
2.     Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; 
3.      Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; 
4.     Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5.      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan;
6.     Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
7.      Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR;
8.     Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
9.     Mengamalkan Pancasila
10.   Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
Hak-hak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diantaranya:
1.      Menyampaikan usul dan pendapat
2.     Memilih dan dipilih
3.      Membela diri
4.     Imunitas
5.      Protokoler
6.     Keuangan dan administratif.


P�!qLi"�� �h -font-family:Arial;color:#222222;mso-font-kerning:0pt'>

·         Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia (Pasal 2).
4. Alat Kelengkapan Negara
·         Alat-alat perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
·         Presiden dan Wakil Presiden,
·         Menteri-menteri,
·         Dewan Perwakilan rakyat, Mahlamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
·         Tidak ada MPR.
·         Presiden
·         Presiden dan Wapres dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU (pasal 45 ayat 3).
·         Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan DPR
·         Pemerintah dapat dijatuhkan oleh presiden (presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat dalam waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru).
·         Menteri
·         Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan menteri.
·         Senat
·         Dalam alat kelengkapan negara di UUDS 1950 tidak ada senat.
·         DPR
·         DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia memiliki seorang wakil.
·         DPA
·         Tidak ada.
·         MA
·         Susunan dan kekuasaan MA diatur dengan Undang-undang.
·         DPK
·         BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6. Hubungan Luar Negeri
·         Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden hanya dengan kuasa undang-undang.
7. Konstituante
·         Konstituante terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia memiliki seorang wakil (pasal 135 ayat 1).
8. Penyusun
·         UUDS 1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia.

9. Agama
·         Negara berdasarkan ketuhanan Yme (pasal 43 ayat 1).
·         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
10. Pertahanan Negara
·         Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara RI.
·         Presiden tidak menyatakan perang melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
·         Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas APRI.
·         Dalam keadaan perang pemerintah menempatkan AP dibawah seorang panglima besar
11. Sistim Pemerintahan
·         Sistem pemerintahan parlementer.
12. Pemerintahan Daerah
·         Tidak dijelaskan secara rinci hanya disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU.
13. Undang-undang
·         Kekuasan perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
C. Penyimpangan-penyimpangan Terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
1.   Pada Masa UUD 1945 Pertama
A.  KNIP menjadi lembaga legislatif
B.   Kabinet Presidensial berubah menjadi kabinet Parlementer
2.  Pada Masa RIS 1949
A.  Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat walaupun perubahan tersebut didasarkan pada konstitusi RIS
B.   Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilakukan DPR dan Presiden dilaksanakan DPR dan Senat
3.  Pada Masa UUDS 1950
A.  Ideologi Pancasila berubah menjadi ideologi Liberal
B.   Pergantian kabinet sampai 7 kali
4.  Pada Masa UUD 1945 Kedua
1.   Masa Orde Lama
1.     Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR
2.    MPRS dengan ketetapan No. 1/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”
3.    Konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom
4.    Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, dan membentuk DPR Gotong Royong
5.    Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
6.    Presiden diangkat seumur hidup melalui ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
2.   Masa Orde Baru
1.     Penyelengaraan Negara yang bersifat otoriter
2.    Presiden diangkat selama 32 Tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Signature :

Blog Archive

BPL News

La Liga News