A.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Pengertian
dan Fungsi Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti membentuk. Istilah tersebut memiliki makna
pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Dalam
bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hokum dasar atau Undang-Undang
Dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara.
Pengertian
konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan negara yang bersifat
tertulis. Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan
negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Fungsi
konstitusi bagi sebuah negara :
a. Konstitusi sebagai perjanjian untuk
mendirikan sebuah negara.
b. Konstitusi sebagai akta atau dokumen resmi
tentang pendirian negara.
c. Konstitusi sebagai kaidah negara yang
mendasar, sehingga menjadi landasan pnyelenggaraan negara.
d. Konstitusi sebagai hukum dasar menjadi
rujukan bagi peraturan perundang undangan di bawahnya.
Klasifikasi
konstitusi :
1 Konstitusi bernaskah
dan konstitusi tidak bernaskah (codified constitution and non-codified
constitution);
2. Konstitusi tertulis dan
tidak tertulis (written and unwritten constitution);
3. Konstitusi lentur dan kaku
(flexible and rigid constitution);
4. Konstitusi derajat tinggi
dan bukan derajat tinggi—(supreme and not supreme constitution);
5. Konstitusi serikat dan
konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution);
6. Konstitusi sistem
presidensil dan konstitusi sistem parlementer—(presidential constitution
and parliamentary constitution);
7. Konstitusi republik dan
konstitusi kerajaan (republican constitution and monarchi constitution);
8. Konstitusi demokrasi dan
konstitusi otokrasi—(democratie and otrocratie constitution).
Klasifikasi konstitusi berdasarkan
ideologinya :
1.
Pancasila
2.
Liberal
3.
Komunis
Perkembangan
konstitusi ketatanegaraan yang pernah berlaku di indonesia :
A. UUD 1945 ( periode pertama berlaku 18 Agustus
1945 sampai 27 Desember 1949).
B. UUD RIS atau K. RIS (Berlaku 27 Desember 1949
sampai 17 Agustus 1950).
C. UUDS 1945 (berlaku 17 Agustus 1950 sampai 5
Juli 1959).
D. UUD 1945 (periode kedua 5 juli 1959 sampai
2000).
E. UUD 1945 Amandemen (tahun 2000 sampai sekarang).
B. Sejarah Singkat Konstitusi di Indonesia
1.
Pada masa UUD 1945
1.
Sistematika Penulisan UUD
· Pembukaan terdiri
dari 5 alinea disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
· UUD 1945 terdiri
dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
2.
Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
· Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1).
· Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
3.
Daerah Negara
· UUD 1945 tidak
menjelaskan dengan terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.
4.
Alat Kelengkapan Negara
· Alat-alat
kelengkapan negara terdiri dari :
· Majelis
Permusyawaratan Rakyat,
· Presiden,
· Dewan Perwakilan
Rakyat,
· Dewan Pertimbangan
Agung,
· Mahkamah Agung dan
· Badan Pemeriksa
Keuangan.
5.
Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
· MPR terdiri atas
anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan daerah dan golongan menurut aturan
yang ditetapkan UU, putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, bersidang
sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara dan mentapkan UUD dan GBHN.
· Presiden
· Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak (pasal 6 ayat 2).
· Sebelum memangku
jabatan, Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sunguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR (pasal 9).
· UUD 1945 kedudukan
adalah kuat presiden tidak dapat membubarkannya.
· Menteri
· Tidak ada menteri
· Senat
· Tidak ada senat
dalam alat kelengkapan negara berdasr UUD 1945.
· DPR
· Susunan DPR
ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 19 ayat 1).
· DPA
· Susunan DPA
ditetapkan dengan UU, dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden
dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
· MA
· Susunan keanggotaan
tidak dibahas secara rinci, hanya menyebutkan susunan kekuasaan badan-badan
kehakiman itu diatur dengan UU.
· BPK
· Suatu badan yang
tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat represif.
6.
Hubungan Luar Negeri
· Presiden mengangkat
duta dan konsul, presiden menerima duta negara lain.
7.
Konstituante
· Tidak ada
konstituante, tetapi mengenal MPR yang memiliki fungsi yang hampir sama dengan
konstituante.
8.
Penyusun
· UUD 1945
rancangannya telah disetujui pada tanggal 16 Juli 1945 oleh BPUPK dan formalnya
berlaku sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 14
Desember 1945.
9.
Agama
· Negara berdasrkan
atas ketuhanan YME (Pasal 29 ayat 1).
· Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
10.
Pertahanan Negara
· Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
· Presiden dengan
persetuajuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
· Presiden pemegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU
· Tidak dijelaskan
11.
Sistim Pemerintahan
· Sistem pemerintahan
Presidentil.
12.
Pemerintahan Daerah
· Tidak terperinci
karena diatur kembali dengan UU.
13.
Undang-undang
· Kekuasan
perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
2.
Pada
masa RIS 1949
1. Sistematika Penulisan UUD
· Mukadimah
terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara
yang berbentuk Republik- Federasi (Alinea ke 3).
· Konstitusi
RIS batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal
2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
· RIS
yang merdeka berdaulat ialah suatu negara okum yang demokrasi dan berbentuk
federasi. (dalam pasal I ayat 1).
· Kekuasaan
kedaulatan RIS dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam pasal
I ayat 2).
3. Daerah Negara
· RIS
meliputi seluruh daerah Indonesia yaitu daerah bersama:
· Negara Indonesia Timur. Negara Pasundan
(termasuk distrik federal Jakarta), Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara
Sumatera Timur (Asahan Selatan dan labuhan Batu), Negara Sumatera Selatan.
· Satuan
kenegaraan yang tegak sendiri, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau Kalimantan
Barat, Dayak Besar, Daerah banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan Timur.
(Pasal 2).
4. Alat Kelengkapan Negara
· Alat-alat
perlengkapan negara dalam Konstitusi RIS terdiri dari :
· Presiden,
· Menteri-menteri,
· Senat,
· Dewan
Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
· Dalam
konstitusi RIS tidak ada MPR
· Presiden
· Presiden
dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian
(Pasal 69 ayat 2).
· Presiden
sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan orang-orang yang
dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian.
· Dalam
Konstitusi RIS 1949 ini antara pemerintah dengan parlemen memiliki kedudukan
yang sama-sama kuat dimana pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan
parlemen pula tidak dapat dibubarkan oleh pemerintah.
· Menteri
· Menteri-menteri
bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika
berhalangan digantikan oleh menteri yang berkedudukan khusus.
· Senat
· Mewakili
daerah-daerah bagian, setiap daerah bagian mempunyai dua anggota senat dan
setiap anggota senat mengeluarkan satu suara.
· DPR
· DPR
mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota.
· DPA
· Tidak
ada.
· Mahkamah
Agung Indonesia
· Susunan
dan kekuasaannya diatur dengan Undang-undang federal.
· DPK
· BPK
diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih
banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6. Hubungan Luar Negeri
· Masuk
dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain hanya dilakukan oleh
presiden dengan kuasa undang-undang federal.
7. Konstituante
· Konstituante
dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang ditunjuk
serta anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis.
8. Penyusun
· Konstitusi
RIS rancangannya disusun oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO (pertemuan
untuk musyawarah federal).
9. Agama
· Dalam
RIS tidak disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan YME.
· Tidak
ada pasal khusus yang mengatur jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan
beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
10. Pertahanan Negara
· Lebih
spesifik disebutkan tentara republik Indonesia serikat bertugas melindungi
kepentingan-kepentingan RIS (pasal 180 ayat 1)
· Pemerintah
tidak menyatakan perang melainkan jika itu diizinkan oleh DPR dan Senat.
· Presiden
ialah Panglima tertinggi tentara RIS.
· Pemerintah
jika perlu menaruh tentara dibawah seorang panglima umum, mneteri pertahanan
dapat ditunjuk merangkap jabatan itu.
11. Sistim Pemerintahan
· Sistem
pemerinatahan parlementer.
12. Pemerintahan Daerah
· Dijelaskan
secara rinci mengenai aturan dari negara bagian dari alat kelengkapan,
pelaksanaan pemerintahan, hak, kewajiban, administrasi dll.
13. Undang-undang
· Kekuasaan
perundang-undangan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat.
3. Pada masa UUDS
1950
1. Sistematika Penulisan UUD
· Mukadimah
terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara
yang berbentuk Negara Republik-Kesatuan.( alinea ke4).
· Batang
tubuh UUDS 1950 terdiri dari 6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup.
2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
· Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara okum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan. (dalam pasal I ayat 1).
· Kedaulatan
RI berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR.
(dalam pasal I ayat 2).
3. Daerah Negara
· Republik
Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia (Pasal 2).
4. Alat Kelengkapan Negara
· Alat-alat
perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
· Presiden
dan Wakil Presiden,
· Menteri-menteri,
· Dewan
Perwakilan rakyat, Mahlamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
· Tidak
ada MPR.
· Presiden
· Presiden
dan Wapres dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU (pasal 45 ayat 3).
· Presiden
sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan DPR
· Pemerintah
dapat dijatuhkan oleh presiden (presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat
dalam waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru).
· Menteri
· Menteri-menteri
bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika
berhalangan digantikan oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan menteri.
· Senat
· Dalam
alat kelengkapan negara di UUDS 1950 tidak ada senat.
· DPR
· DPR
mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya
ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia
memiliki seorang wakil.
· DPA
· Tidak
ada.
· MA
· Susunan
dan kekuasaan MA diatur dengan Undang-undang.
· DPK
· BPK
diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih
banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6. Hubungan Luar Negeri
· Masuk
dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden
hanya dengan kuasa undang-undang.
7. Konstituante
· Konstituante
terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas
perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia memiliki
seorang wakil (pasal 135 ayat 1).
8. Penyusun
· UUDS
1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat
dengan Republik Indonesia.
9. Agama
· Negara
berdasarkan ketuhanan Yme (pasal 43 ayat 1).
· Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut
agama dan kepercayaannya masing-masing.
10. Pertahanan Negara
· Angkatan
Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara
RI.
· Presiden
tidak menyatakan perang melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
· Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas APRI.
· Dalam
keadaan perang pemerintah menempatkan AP dibawah seorang panglima besar
11. Sistim Pemerintahan
· Sistem
pemerintahan parlementer.
12. Pemerintahan Daerah
· Tidak
dijelaskan secara rinci hanya disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU.
13. Undang-undang
· Kekuasan
perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
C.
Penyimpangan-penyimpangan
Terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
1.
Pada
Masa UUD 1945 Pertama
A. KNIP
menjadi lembaga legislatif
B.
Kabinet
Presidensial berubah menjadi kabinet Parlementer
2.
Pada
Masa RIS 1949
A. Negara Kesatuan
Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat
walaupun perubahan tersebut didasarkan pada konstitusi RIS
B.
Kekuasaan legislatif yang
seharusnya dilakukan DPR dan Presiden dilaksanakan DPR dan Senat
3.
Pada Masa UUDS
1950
A. Ideologi
Pancasila berubah menjadi ideologi Liberal
B.
Pergantian kabinet sampai 7
kali
4.
Pada Masa UUD
1945 Kedua
1.
Masa Orde Lama
1.
Presiden telah mengeluarkan
produk legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk
penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR
2.
MPRS dengan ketetapan No.
1/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”
3.
Konsepsi Pancasila berubah
menjadi konsepsi Nasakom
4.
Presiden membubarkan DPR hasil
pemilu 1955, dan membentuk DPR Gotong Royong
5.
Presiden membentuk MPRS, dan
seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
6.
Presiden diangkat seumur hidup
melalui ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
2.
Masa
Orde Baru
1.
Penyelengaraan
Negara yang bersifat otoriter
2.
Presiden
diangkat selama 32 Tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar