SISTEM
KETATANEGARAAN NEGARA INDONESIA
A.
Kewajiban
dan Hak-hak Lembaga Negara
1.
Kewajiban
dan Hak-hak Presiden dan Wakil Presiden
Hak-hak
Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga Eksekutif dan Legislatif antara
lain:
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD
2.
Hak
Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usul Rancangan
Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ).
3.
Menetapkan peraturan pemerintahan
4.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
AD, AL dan AU
5.
Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
6.
Membuat perjanjian internasional dengan
persetujuan DPR
7.
Menyatakan keadaan bahaya
8.
Mengangkat duta dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
9.
Mengangkat konsul
10.
Menerima penempatan duta Negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
11.
Memberi grasi dan rehabilitas dengan
memperhatikan pertimbangan MA
12.
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
13.
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan yang diatur dalam UU
14.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
15.
Pengangkatan dan pemberhentian
menteri-menteri.
Kewajiban
Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga Eksekutif dan Legislatif antara
lain:
1.
Memegang teguh UUD dan menjalankan
segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa.
2.
Kewajiban dan Hak-hak Majelis Permusyararatan Rakyat (MPR)
Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sebagai lembaga negara adalah:
1.
Mengamalkan Pancasila;
2. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan
nasional;
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
5.
Melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Hak-hak Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara adalah:
1.
Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.
Memilih dan dipilih;
4.
Membela diri;
5.
Imunitas;
6.
Protokoler;
7.
Keuangan dan administratif.
3. Kewajiban dan Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga Legislatif sebagai
berikut:
1.
Mengamalkan Pancasila;
2.
Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
3.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
4.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara
kesatuan Republik Indonesia;
5.
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
6.
Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
7.
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan
golongan;
8.
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih
dan daerah pemilihannya;
9.
Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR;
10.
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang
terkait.
Hak-hak Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga Legislatif sebagai berikut:
1.
Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan
usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
2.
Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan
perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan
mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.
3.
Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN
( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang
juga merupakan pelaksana.
4.
Hak angket
Hak angket yaitu hak anggota DPR mengadakan
penyelidikan mengenai masalah tertentu. Hak atau usulan tersebut harus diajukan
minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.
5.
Hak interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak DPR meminta keterangan
kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR
minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.
6.
Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan
pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis.
Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.
7.
Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul
atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada
hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota
Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau
mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.
4. Kewajiban dan Hak-hak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), yaitu:
1.
Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
3.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara
kesatuan Republik Indonesia;
4.
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
5.
Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
6.
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan
golongan;
7.
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih
dan daerah pemilihannya;
8.
Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR;
9.
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang
terkait.
10.
Mengamalkan Pancasila
Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), yaitu:
1. Menggunakan rancangan Peraturan Daerah
2. Menggunakn pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih.
5. Membela diri
6. Imunitasi
7. Protokoler
8. Keuangan dan Administratif
5. Kewajiban dan Hak-hak Mahkamah Agung (MA)
Kewajiban
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga Yudikatif adalah:
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Hak-hak Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga Yudikatif adalah:
1.
Hak uji materiil
6.
Kewajiban dan Hak-hak Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewajiban Mahkamah
Konstitusi (MK) sebagai lembaga Yudikatif diantaranya:
Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga:
1.
Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap
negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi
(MK) sebagai lembaga Yudikatif tidak mempunyai hak.
7.
Kewajiban dan Hak-hak Komisi Yudisial (KY)
Kewajiban
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Yudikatif sebagai berikut:
1.
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
2.
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
3.
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim
Agung
4.
Menetapkan calon Hakim Agung
5.
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
6.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan,
Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
7.
Menerima laporan pengaduan masyarakat
tentang perilaku hakim
8.
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran perilaku hakim
9.
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa
rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan
kepada Presiden dan DPR.
Hak-hak Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Yudikatif
tidak mempunyai hak.
8.
Kewajiban dan Hak-hak Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Kewajiban
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diantaranya:
1.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
2.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara
kesatuan Republik Indonesia;
3.
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
4.
Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5.
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan
golongan;
6.
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih
dan daerah pemilihannya;
7.
Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR;
8.
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang
terkait.
9.
Mengamalkan Pancasila
10.
Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
Hak-hak Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) diantaranya:
1.
Menyampaikan usul dan pendapat
2.
Memilih dan dipilih
3.
Membela diri
4.
Imunitas
5.
Protokoler
6.
Keuangan dan administratif.
P�!qLi"��
�h -font-family:Arial;color:#222222;mso-font-kerning:0pt'>
· Republik
Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia (Pasal 2).
4. Alat Kelengkapan Negara
· Alat-alat
perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
· Presiden
dan Wakil Presiden,
· Menteri-menteri,
· Dewan
Perwakilan rakyat, Mahlamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
· Tidak
ada MPR.
· Presiden
· Presiden
dan Wapres dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU (pasal 45 ayat 3).
· Presiden
sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan DPR
· Pemerintah
dapat dijatuhkan oleh presiden (presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat
dalam waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru).
· Menteri
· Menteri-menteri
bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika
berhalangan digantikan oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan menteri.
· Senat
· Dalam
alat kelengkapan negara di UUDS 1950 tidak ada senat.
· DPR
· DPR
mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya
ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia
memiliki seorang wakil.
· DPA
· Tidak
ada.
· MA
· Susunan
dan kekuasaan MA diatur dengan Undang-undang.
· DPK
· BPK
diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih
banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6. Hubungan Luar Negeri
· Masuk
dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden
hanya dengan kuasa undang-undang.
7. Konstituante
· Konstituante
terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas
perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia memiliki
seorang wakil (pasal 135 ayat 1).
8. Penyusun
· UUDS
1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat
dengan Republik Indonesia.
9. Agama
· Negara
berdasarkan ketuhanan Yme (pasal 43 ayat 1).
· Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut
agama dan kepercayaannya masing-masing.
10. Pertahanan Negara
· Angkatan
Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara
RI.
· Presiden
tidak menyatakan perang melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
· Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas APRI.
· Dalam
keadaan perang pemerintah menempatkan AP dibawah seorang panglima besar
11. Sistim Pemerintahan
· Sistem
pemerintahan parlementer.
12. Pemerintahan Daerah
· Tidak
dijelaskan secara rinci hanya disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU.
13. Undang-undang
· Kekuasan
perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
C.
Penyimpangan-penyimpangan
Terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
1.
Pada
Masa UUD 1945 Pertama
A. KNIP
menjadi lembaga legislatif
B.
Kabinet
Presidensial berubah menjadi kabinet Parlementer
2.
Pada
Masa RIS 1949
A. Negara Kesatuan
Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat
walaupun perubahan tersebut didasarkan pada konstitusi RIS
B.
Kekuasaan legislatif yang
seharusnya dilakukan DPR dan Presiden dilaksanakan DPR dan Senat
3.
Pada Masa UUDS
1950
A. Ideologi
Pancasila berubah menjadi ideologi Liberal
B.
Pergantian kabinet sampai 7
kali
4.
Pada Masa UUD
1945 Kedua
1.
Masa Orde Lama
1.
Presiden telah mengeluarkan
produk legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk
penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR
2.
MPRS dengan ketetapan No.
1/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”
3.
Konsepsi Pancasila berubah
menjadi konsepsi Nasakom
4.
Presiden membubarkan DPR hasil
pemilu 1955, dan membentuk DPR Gotong Royong
5.
Presiden membentuk MPRS, dan
seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
6.
Presiden diangkat seumur hidup
melalui ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
2.
Masa
Orde Baru
1.
Penyelengaraan
Negara yang bersifat otoriter
2.
Presiden
diangkat selama 32 Tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar